Senin, 14 September 2009

Tokoh Pertama Haramkan Ganja


Tahukah kamu. sampai abad Ketiga Hijriah, fiqh tidak pernah berbicara soal ganja. Yang
pertama kali mengeluarkan fatwa tentang ganja adalah Imam al-Muzani, murid dari Imam al-Syafi'i (175-164 H). Fatwa al Muzani merupakan reaksi ulama atas semaraknya fenomena zat adiktif ini dalam kehidupan masyarakat di Iraq waktu itu. Al-Muzanni mengeluarkan fatwa haram terhadap ganja, meskipun sebelumnya belum ada ulama ( baik Abu Hanifah, Malik atau Syafi'i) yang mengharamkannya, karena memang pada masa mereka ganja belum umum dikonsumsi. Pada masa al-Muzanni fenomena ganja mencapai eskalasi yang sangat
menghawatirkan. Akhirnya, murid al-Syafi’i itu menyatakan bahwa ganja
haram dikonsumsi. Fatwa dari al-Muzanni ini sempat ditentang oleh oleh
Asad bin Amr, murid Abu Hanifah. Asad menyatakan bahwa ganja boleh
dikonsumsi. Tapi, akhirnya semua ulama sepakat bahwa ganja haram
dikonsumsi, karena telah membawa malapetaka yang sangat besar terhadap
masyarakat.
Konon, pada masa itu ganja telah umum dikonsumsi masyarakat. Sehingga sangat
banyak orang yang kecanduan dan mengalami gangguan pikiran. Bahkan,
para cendekiawan banyak yang linglung. Orang-orang pintar banyak yang
tak waras gara-gara ganja. Akhirmya, para ulama di Transoxinia (Ma
Wara’a al-Nahr) bersepakat mengharamkannya, sesuai dengan fatwa
al-Muzanni.
Ulama kala itu juga mengeluarkan fatwa agar daun ganja dibakar; uang hasil
transaksi ganja haram; penjual dan yang mengkonsumsi ganja harus diberi
hukuman; orang yang melakukan talak pada saat sakau oleh ganja,
talaknya jadi meskipun ia sedang tidak sadar.

>>>